Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Korban Para Calo dan Mafia Anggaran

Terdakwa kasus suap pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) kawasan transmigrasi Dharnawati, menilai dirinya merupakan korban para calo dan mafia anggaran. Saya dihadapkan dengan mafia anggaran yang mengatasnamakan kementerian dan mengaku staf khusus. Saya yang orang desa ini tak kuasa menghadapi mereka," kata Dharnawati saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Rabu malam, 25 Januari 2012.

Dharnawati yang sepanjang pembacaan pledoi tak henti-hentinya menangis, mengaku apa yang dilakukannya selama ini adalah untuk memperjuangkan kemajuan tanah Papua tempatnya merintis usaha.

"Tapi saat saya ingin membangun Papua, saya dihadapkan dengan kelompok calo proyek yang barbar," ujarnya. Kelompok calo dan mafia anggaran yang dimaksud Dharnawati adalah Sindu Malik Pribadi dan Iskandar Prasojo alias Acos.

"Siapapun yang melihat akan tunduk dan membungkuk hormat. Mereka memaksa untuk membayar komitmen fee 10 persen dan mengancam akan mencoret daerah yang dialokasikan," terangnya.

Dalam pledoi setebal 19 halaman itu, Dharnawati kembali membantah telah memberikan uang tersebut kepada Menakertrans Muhaimin Iskandar, maupun Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, Djamaluddin Malik, melalui Nyoman Suisnaya dan Daong Irbarelawan.

"Saya tak pernah berurusan dengan Abdul Muhaimin Iskandar dan Djamaluddin malik, baik sebagai pribadi maupun sebegai menteri dan Dirjen," katanya.

Sejak ditangkap dan ditahan KPK pada 25 Agustus 2011 lalu, Dharnawati merasa mendapat perlakuan tak adil dari KPK. Ia pun mengaku untuk kehidupan sehari-hari masih mengandalkan belas kasihan orang lain.

"Rekening saya diblokir. Anak saya yang sakit karena kecelakaan dan tak bisa bangung terpaksa hanya dirawat di rumah karena tak ada biaya," katanya lagi.

Seperti diketahui, sebelumnya Dharnawati dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa menganggap Dharnawati telah terbukti memberikan hadiah berupa uang dalam kardus durian senilai Rp1,5 miliar kepada Sesditjen P2KT, I Nyoman Suisnayaan dan Dadong Irbarelawan.