Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kasus Heru Sulastyono

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Heru Sulastyono. Setidaknya, ada delapan aset tanah dan bangunan yang disita penyidik dari Heru. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan, tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah tempat. Penyitaan itu terkait penanganan kasus Heru yang saat ini tengah ditangani penyidik.

“Terkait perkembangan penanganan perkara suap oknum pegawai Bea dan Cukai, kami menyita sejumlah aset milik Heru,” kata Arief di Bareskrim Polri, Senin (4/11/2013).

Dari delapan tanah dan bangunan yang disita penyidik, dua di antaranya, yakni dua bidang tanah seluas 160 m2 dan 90 m2 yang terletak di Sektor V PT BSD tercatat atas nama mantan istri Heru, Widyawati. Ada pula, ruko seluas 75 m2 dan 225 m2 di lokasi yang sama.

Sementara itu, untuk tanah dan bangunan yang disita petugas atas nama Heru, di antaranya sebidang tanah dan bangunan seluas 240 m2 di Lengkong Gudang, Serpong; 709 m2 tanah dan bangunan di Pondok Jagung, Serpong; ruko seluas 41 m2 di Lengkong Wetan, Serpong. Selain itu ada pula sebuah Rumah di Kompleks Perumahan Sutera, Renata, Serpong; sebuah ruko di Jalan Taman Makam Pahlawan, BSD; dan sebuah tanah dan bangunan di Kompleks Puspita Loka, Jalan Lantana, Serpong.

“Selain tanah dan bangunan, kami juga menyita sebuah STNK BMW Z4 atas nama WW (Widyawati),” katanya.

Arief menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menggeledah kantor milik pengusaha Yusron Arief yang terletak di Medan, Sumatera Utara. Yusron merupakan seorang pengusaha yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Untuk penggeledahan kantor Yusron, kami sedang berkoordinasi dengan Syahbandar dan Pelindo Belawan. Karena menurut keterangan, kantor tersebut saat ini sudah tutup,” katanya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Yusran Arief yang diduga memberikan suap dalam bentuk polis asuransi berjangka sebesar Rp 11,4 miliar kepada Heru. Diduga, suap tersebut diberikan untuk memuluskan upaya Yusran agar perusahaan yang berada di bawah kendalinya terhindar dari audit pajak. Suap itu diberikan dalam kurun waktu 2005-2007 saat Heru menjabat sebagai Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Saat ini, Heru menduduki jabatan sebagai Kasubdit Ekspor Impor Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Akibat perbuatannya, Heru Sulastyono dan Yusran Arief disangka dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 3, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, keduanya juga disangka dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Download Spesifikasi Dan User Manual GPS TRACKER ATrack AT1E PRO.