Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kecelakaan Bus Bernomor B 7076 PV

Slamet Sutrisno (58), pengemudi bus pariwisata milik PO Mutiara Indah Murni bernomor polisi B 7076 PV yang menewaskan 7 penumpang setelah terguling di jalan raya Ngembal, Kecamatan Tutur (Nongkojajar), Kabupaten Pasuruan terancam hukuman penjara 6 tahun. Slamet dinilai melanggar pasal 310 ayat 1,2,3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam mengemudi hingga mengakibatkan orang lain terluka dan tewas.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kami sudah berikan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan kepada kejaksaan," jelas Ajun Komisaris Polisi Tony Prasetyo, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan, Selasa (8/5/2012).

Sedangkan penetapan tersangka didasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta keterangan dari sejumlah saksi. Slamet dianggap lalai karena tidak dapat mengurangi kecepatan, terlebih saat melaju di jalanan turunan.

Untuk itu, Polres Pasuruan telah memeriksa Urip (38), kenek bus serta dua orang penumpang yang menjadi korban yakni Ahmad Mustanin (38) dan Ahmad Fitroni (27). Namun untuk memastikan adanya penyebab terjadinya kerusakan pada rem dan perseneling bus hingga kini belum selesai.

Sedangkan Slamet yang juga ikut dalam olah TKP di lokasi kejadian masih tampak kesedihan di raut wajahnya. Ia mengaku seolah tak percaya jika perjalanannya mengantarkan rombongan PKK asal Perum Candi Lontar Surabaya itu menewaskan 7 orang. "Saya mohon maaf, musibah ini di luar kehendak saya," sesalnya.

Slamet menjelaskan jika dirinya sudah berusaha maksimal saat mengetahui rem bus yang tidak berfungsi. Saat itu dia berusaha memompa berkali-kali rem dengan beberapa kali injakan dan rem tangan. "Bahkan saya sudah berusaha memindahkan dari gigi dua ke gigi satu, juga tidak bisa. Akhirnya saya membantingkan setir ke kiri yang menabrak pohon dan batu," jelasnya.